Yeni Galuh Forum
Hallo...!
Yeni Galuh Forum
Hallo...!
Yeni Galuh Forum
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.



 
IndeksLatest imagesPendaftaranLogin

 

 Kawin Kontrak

Go down 
3 posters
PengirimMessage
Justice Bao
-= Um Momod =-
-= Um Momod =-
Justice Bao


Male
Jumlah posting : 1991
Age : 52
Location : Jakarta
Job/hobbies : don't trust anybody
Registration date : 07.03.08

Kawin Kontrak Empty
PostSubyek: Kawin Kontrak   Kawin Kontrak Icon_minitimeSat Mar 22, 2008 8:07 pm

Sering kali kita dengar istilah Kawin Kontrak, nah kira-kira menurut rekan YG'ers apa sih Kawin Kontrak itu, trus kapan istilah itu ada. Dan satu lagi, ada ngga ya istilah ini di agama (manapun).

Makasih buat respon nya.
Kembali Ke Atas Go down
http://www.kitlv.nl
muhjafar
[YG]-=Silver=-
[YG]-=Silver=-
muhjafar


Male
Jumlah posting : 263
Age : 47
Location : Makassar
Job/hobbies : Sport, Denger Muzik, Baca Buku
Registration date : 11.03.08

Kawin Kontrak Empty
PostSubyek: Kawin Kontrak   Kawin Kontrak Icon_minitimeSun Mar 23, 2008 12:35 pm

Di dalam agama Islam, menurut Abdus Salam Nawawi, kawin kontrak dikenal dengan istilah kawin mut’ah. Kawin mut’ah terjadi pada masa Rasulullah. ”Waktu itu kondisinya berbeda: darurat. Sedang dalam peperangan”. Saat itu Rasulullah mengizinkan tentaranya yang terpisah jauh dari istrinya untuk melakukan nikah mut’ah, dari pada melakukan penyimpangan. Namun kemudian Rasulullah mengharamkannya ketika melakukan pembebasan kota Mekah pada tahun 8 H/630 M.
Sifat kawin mut’ah ini, lebih menitikberatkan pada kesenangan yang dibatasi oleh waktu tertentu. Atas kawin Mut’ah ini, sebagian besar ulama Islam mengharamkannya. Menimbangnya dari segi tujuan pembentukan rumah tangga, Nawawi menyatakan dirinya tidak menyetujui praktik ini.
perdebatan soal kawin mut'ah antara Sunni dan Syiah telah banyak diketahui oleh khalayak. Sunni mengatakan, kawin mutah telah dilarang oleh Nabi Muhammad saw pada berbagai kesempatan. Dan menurut Syiah, Nabi juga pernah memperbolehkannya dalam berbagai kesempatan. Yang telah menjadi kesepakatan sejarah, Umar bin Khatthab ra. saat menjabat Khalifah telah melarangnya. Menurut sebuah penelitian, sebetulnya mutah di Iran sendiri tidak populer, kasus perkawinan tipe ini tak banyak dilakukan. Namun penelitian ini agak meragukan, karena biasanya kawin mutah dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi, sehingga agak susah dijangkau oleh pengamatan sepintas. Syahla Hairi, antropolog wanita Iran keturunan kaum agamawan, akhirnya meneliti kembali fenomena perkawainan mut'ah. Kedekatannya dengan kaum agamawan Iran memungkinkannya meneliti kembali dengan lebih dekat. Menurutnya, perkawinan model ini cukup populer justru di tengah-tengah komunitas agamawan sendiri. Dan pada kenyataannya, kaum perempuan telah banyak menjadi korbannya, terutama mereka yang berada dalam jurang kemiskinan. Sementara keluarga kelas menengah dan kelas atas tidak pernah rela melepaskan putri-putrinya melangsungkan perkawinan model demikian ini. Para ulama kita telah melakukan hal yang benar dengan mengeluarkan fatwa keharaman model perkawina ini. 2. Menurut madzhab Hanafiyah, seorang perempuan diperbolehkan mengawinkan dirinya sendiri tanpa membutuhkan wali. Menurut madzhab ini, kehadiran seorang wali hanya merupakan kesunnahan saja, tidak hal yang wajib. Jadi perkawinan yang Saudara tanyakan adalah sah menurut madzhab ini. Akan tetapi yang perlu diperhatikan, dalam etika perkawinan menurut Islam, sudah seharusnya sebuah perkawinan diumumkan secara ramai, agar tidak terjadi hal-hal yang meresahkan masyarakat. Perkawinan dengan sembunyi-sembunyi, kemudian melakukan hubungan layaknya suami-istri tidak dapat dibenarkan. Karena itu, Islam mensyariatkan "walimatul arus", bahkan seseorang yang mendapatkan undangan walimah ini, harus memenuhinya. Demikian, semoga membantu.
Wassalam

Jafar
Kembali Ke Atas Go down
http://www.jafar2001.blogdetik.com
YENI GALUH NURPRATIWI
-= Eyang Putri =-
-= Eyang Putri =-
YENI GALUH NURPRATIWI


Female
Jumlah posting : 2770
Location : KAHYANGAN
Job/hobbies : Beauty is my Life
Registration date : 05.10.07

Kawin Kontrak Empty
PostSubyek: Re: Kawin Kontrak   Kawin Kontrak Icon_minitimeSun Mar 23, 2008 12:49 pm

@Jafar... Makasih wat artikelnya diatas.. thanks Jadi nambah pengetahuan nih.. good


Klo Yang Saya tahu...kawin kontrak ini biasa di Taiwan.. Ya ce2 Indonesia yang pengen mendapatkan visa kependudukan negara tsb harus menyewa suami2an yang mana suami2an itu digaji setiap bulan sesuai perjanjian kontrak.. Biasanya sih ada agen2 yang membantu mereka..dah tentu lewat jalan belakang..

$oalnya mereka yang mendapatkan visa kerja kependudukan negara setempat akan mudah mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang jauh lebih tinggi dibanding bila harus jadi TKI legal biasa.. Ye...Yes...!!!
Kembali Ke Atas Go down
https://yenigaluh.indonesianforum.net
Justice Bao
-= Um Momod =-
-= Um Momod =-
Justice Bao


Male
Jumlah posting : 1991
Age : 52
Location : Jakarta
Job/hobbies : don't trust anybody
Registration date : 07.03.08

Kawin Kontrak Empty
PostSubyek: Re: Kawin Kontrak   Kawin Kontrak Icon_minitimeSun Mar 23, 2008 8:39 pm

muhjafar wrote:
Di dalam agama Islam, menurut Abdus Salam Nawawi, kawin kontrak dikenal dengan istilah kawin mut’ah. Kawin mut’ah terjadi pada masa Rasulullah. ”Waktu itu kondisinya berbeda: darurat. Sedang dalam peperangan”.

Yap itu benar, namun dalam kondisi saat ini masih saja di beberaoa daerah (tidak usah saya sebutkan) yang nota bene nya tidak dalam keadaan darurat atau perang masih berlaku kawin kontrak dengan alasan mengikuti tradisi lama.
Suatu tradisi yang nyeleneh Mrenges
Kembali Ke Atas Go down
http://www.kitlv.nl
Sponsored content





Kawin Kontrak Empty
PostSubyek: Re: Kawin Kontrak   Kawin Kontrak Icon_minitime

Kembali Ke Atas Go down
 
Kawin Kontrak
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
Yeni Galuh Forum :: *** PENDHOPO AGUNG *** :: -= Lantar Tanding =--
Navigasi: