Setiap warga negara berusia 14-45 tahun wajib mengikuti “Wajib Militer” jika negara atau pemerintah telah menunjuk atau menugaskannya. Kewajiban tersebut juga berlaku keseluruh perusahaan maupun institusi, baik swasta maupun pemerintah, yang memperkerjakan orang yang ditunjuk tadi untuk memberi izin.
Itulah salah satu draf Undang-undang Komponen Cadangan yang sedang dibahas, dan awal tahun depan akan diajukan ke DPR. Perundang-undangan itu akan menjadi dasar bagi pemerintah merekut dan memobilisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan perlawanan fisik bersenjanta (kombantan) dalam mengahadapi ancaman militer, bersama TNI sebagai komponen utama.
Kalau menurut Teman-teman perlu ga ya Wajib Militer ini diterapkan di Indonesia?
Memang sih negara-negara lain ada yang menerapkan kebijakan tersebut seperti China, Korea Selatan, Singapura, dan Jerman. Tapi apakah kebijakan ini cocok untuk masyarakat Indonesia?
walah...jadi tentara nih gw kekekek.......